Sukotjo didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain
MA mengabulkan sebagian permohonan PK Djoko Susilo yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.